Tidak Dikriminalkan: Pecandu Narkoba Direhabilitasi
Salah satu kabar baik yang jarang diketahui publik: di Indonesia, pecandu narkoba tidak seharusnya masuk penjara. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib direhabilitasi — secara medis dan sosial.
Mengapa Negara Memilih Pendekatan Ini?
Karena penjara terbukti tidak menyembuhkan kecanduan. Pecandu yang dipenjara keluar dengan kecanduan yang sama, ditambah stigma mantan narapidana dan jaringan kriminal baru. Sementara rehabilitasi mengobati akar masalahnya — dan biayanya jauh lebih murah bagi negara.
Mekanisme Wajib Lapor
Caranya sederhana: pecandu atau keluarganya datang ke BNN, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah, lalu mendaftarkan diri. Setelah asesmen, tim menentukan program: rawat jalan, rawat inap, atau terapi rumatan. Selama proses ini berjalan, pecandu dilindungi dari tuntutan pidana atas penyalahgunaannya.
Batasannya
Perlindungan ini tentu bukan kartu bebas: ia berlaku untuk penyalahgunaan pribadi, bukan untuk pengedar, kurir, apalagi bandar. Hukuman bagi jaringan peredaran tetap sangat berat — sampai hukuman mati.
Jadi jika ada kerabat Anda yang terjerat, jangan takut melapor dengan niat mengobati. Justru keengganan memanfaatkan jalur inilah yang sering membuat pecandu berakhir di tempat yang salah: ditangkap sebagai tersangka, padahal seharusnya dirawat sebagai pasien.